Denpasar | Jumat, 10 Oktober 2025 – BPBD Provinsi Bali menggelar uji publik Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Bali Tahun 2025–2029 sebagai tahap akhir penyusunan dokumen yang telah dirancang sejak 2024. Kegiatan ini memastikan RPB disusun secara komprehensif dan inklusif sebagai panduan mewujudkan Bali yang tangguh bencana.
Kalaksa BPBD Provinsi Bali menegaskan bahwa RPB merupakan dokumen publik yang menjadi pedoman lintas sektor dalam upaya penanggulangan bencana. Dari 14 risiko bencana berdasarkan Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali, ditetapkan lima bencana prioritas : gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, cuaca ekstrem, dan wabah penyakit.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Widnyana Putra dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyusunan RPB ini adalah mandat dari Perda Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana substansinya telah selaras dengan RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025-2029. RPB ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam memperkuat upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada tahap pra, saat dan pasca bencana.
Pembelajaran dari bencana cuaca ekstrem pada 10 September lalu menjadi pengingat pentingnya mitigasi dilakukan oleh semua pihak. "Kapasitas dalam upaya pengurangan risiko bencana berbasis kawasan menjadi kunci keselamatan serta meminimalisir dampak kerusakan dan kerugian ", imbuhnya.
#BaliTangguh
#BPBDBali
#RPBBali