BPBD Bali | Bali, 8 Oktober 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB), BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali melakukan visitasi lapangan di The Grand Bali Nusa Dua, Badung.
Kegiatan visitasi diawali dengan safety briefing oleh pihak hotel. Tim diterima langsung oleh Deputy General Manager, Ibu Niluh Setiahati. Manajemen hotel menyambut baik pelaksanaan sertifikasi kesiapsiagaan bencana ini, karena dianggap sebagai sebagai bentuk komitmen hotel dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan staf maupun tamu. Harapannya, implementasi SKB ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan serta memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hotel dalam jangka panjang.
Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi, Ida Bagus Gede Widnyana Putra, turut memberikan apresiasi atas konsistensi hotel dalam mengikuti proses sertifikasi untuk kedua kalinya. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan The Grand Bali Nusa Dua dapat terus meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana demi menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.
#SalamTangguh
#SertifikasiKesiapsiagaanBencana
#SKB
#SiapUntukSelamat
#kitaJAGAalam
#alamJAGAkita