BPBD Bali | BANGLI – Dalam upaya mempercepat pemulihan infrastruktur sosial dan keagamaan, Tim Jitupasna BPBD Provinsi Bali turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi permohonan permohonan bantuan masyarakat di Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini difokuskan pada peninjauan fisik di lapangan terhadap usulan perbaikan sarana ibadah yang terdampak bencana. Berdasarkan hasil lapangan, tim memverifikasi sebanyak 8 permohonan yang seluruhnya merupakan tempat ibadah atau Pura. Lokasi verifikasi tersebar di dua wilayah utama, yakni Kecamatan Susut dan Kecamatan Kintamani.
Dalam pelaksanaannya, Tim Jitupasna BPBD Provinsi didampingi Tim RR (Rehabilitasi dan Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Bangli, Perangkat desa setempat dan pihak pemohon, Prajuru Pura serta tokoh masyarakat. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan serta transparan.Setelah melalui proses peninjauan mendalam, ke-8 permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan. Hal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Pergub Nomor 54 Tahun 2025, yang mengatur tata cara dan kriteria pemberian bantuan pascabencana bagi masyarakat di Bali.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah hadir di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga keberlangsungan tempat suci sebagai pusat aktivitas spiritual warga Bali," ujar perwakilan tim di sela-sela kegiatan.
Melalui verifikasi ini, diharapkan proses bantuan dapat segera terealisasi sehingga masyarakat di Kecamatan Susut dan Kintamani dapat kembali melaksanakan ibadah dengan rasa aman dan nyaman.







