Berita

BPBD Provinsi Bali Perkuat SKB melalui Lokakarya Pemutakhiran Panduan dan Juknis Rambu

BPBD Bali | Denpasar — BPBD Provinsi Bali menggelar Lokakarya Pemutakhiran Panduan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB) serta Juknis Rambu dan Papan Informasi Bencana sebagai langkah strategis memperkuat implementasi SKB di sektor pariwisata dan bangunan gedung. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali yang dalam arahannya menegaskan bahwa SKB tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan administratif, tetapi harus berorientasi pada pengurangan risiko bencana dan kesiapan nyata dalam menghadapi situasi darurat. 


Lokakarya menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang memaparkan penerapan standar kebencanaan di kawasan pariwisata, termasuk rencana perluasan SKB ke desa wisata dan daya tarik wisata. UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Disnaker ESDM Provinsi Bali membahas penguatan standar indikator serta rambu K3 sesuai regulasi nasional dan Peraturan Kepala BNPB terbaru. Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar menyampaikan standar proteksi kebakaran bangunan, dan Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali memaparkan standar keselamatan bangunan gedung saat terjadi bencana atau keadaan darurat.


Diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Bali menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penyederhanaan indikator agar lebih aplikatif, penguatan verifikasi lapangan, serta penyusunan kebijakan rambu kebencanaan sebagai pedoman teknis. Selain itu, akan dilakukan pembentukan tim kecil untuk mereview panduan dan merumuskan draft indikator baru yang lebih efektif dalam mendukung pengurangan risiko bencana.


Acara ditutup oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali dengan penegasan bahwa pemutakhiran panduan SKB merupakan langkah konkret untuk memastikan Bali tidak hanya unggul sebagai destinasi budaya dan ekonomi, tetapi juga semakin tangguh, aman, dan berkelanjutan dalam menghadapi potensi bencana.