BPBD Bali | Denpasar, 27 Oktober 2026 – BNPB bersama BPBD Provinsi Bali dan berbagai instansi menyusun Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Provinsi Bali melalui kegiatan yang berlangsung 27–29 Oktober 2026 di Denpasar. Kegiatan dibuka oleh Kalaksa BPBD Provinsi Bali, Gede Teja, yang menegaskan pentingnya perencanaan penanggulangan bencana yang matang serta keterlibatan lintas sektor sejak kesiapsiagaan hingga penanganan darurat.
Penyusunan RPKB dilakukan dengan melibatkan lintas OPD Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait untuk membahas karakteristik ancaman, strategi penanganan, serta manajemen kedaruratan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Proses ini melengkapi perencanaan yang telah dimiliki Bali, mulai dari Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang sedang dimutakhirkan, hingga Rencana Kontingensi (Renkon).
Melalui penyusunan RPKB, Bali menyiapkan pedoman bersama agar setiap sektor memahami peran dan tanggung jawabnya ketika menghadapi situasi darurat. Dengan perencanaan yang lebih terarah, seluruh pihak diharapkan dapat bergerak lebih cepat, tepat, dan terpadu saat bencana terjadi.








