Berita

Re-sertifikasi Ayana Resort Bali Diapresiasi Tim Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB)

BPBD Bali | Bali, 25 September 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB), BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Badung, BPBD Kabupaten Klungkung, dan akademisi melakukan visitasi lapangan di Ayana Resort Bali.


Kegiatan visitasi diawali dengan safety briefing oleh pihak Chief Security. Tim diterima langsung oleh EAM Room Mr. Henri Dexant. Manajemen hotel menyambut baik pelaksanaan sertifikasi kesiapsiagaan bencana ini, karena dianggap sebagai kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kesiapan hotel dalam menghadapi potensi bencana. Mereka juga menyampaikan harapan agar selama proses ini, tim asesor dapat memberikan masukan yang membangun demi perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.


Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi, Ida Bagus Gede Widnyana Putra, turut memberikan apresiasi atas konsistensi hotel dalam mengikuti proses sertifikasi untuk ketiga kalinya. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan Ayana Resort Bali dapat terus meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana demi menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.