Berita

Visitasi Lapangan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana di Harris Hotel Seminyak

BPBD Bali | Badung, 20 Agustus 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari BPBD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, FPRB Provinsi Bali dan Basarnas, melakukan visitasi lapangan di Harris Hotel Seminyak.


Kegiatan visitasi diawali dengan safety briefing oleh pihak Chief Security. Tim diterima langsung oleh General Manager Mr. Jonathan. Manajemen hotel menyambut baik pelaksanaan sertifikasi kesiapsiagaan bencana ini, karena dianggap sebagai kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kesiapan hotel dalam menghadapi potensi bencana. Mereka juga menyampaikan harapan agar selama proses ini, tim asesor dapat memberikan masukan yang membangun demi perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.


Ketua Tim Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana hari ini, I Ketut Swika, memberikan apresiasi kepada pihak Harris Hotel Seminyak karena telah berkomitmen mengikuti sertifikasi untuk pertama kalinya. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi SKB, terdapat empat aspek penilaian utama, yaitu Pengetahuan, Mitigasi, Kesiapsiagaan, serta Kapasitas Respons dan Keamanan dengan total 31 indikator penilaian yang mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API). 


Dengan adanya visitasi ini, diharapkan Harris Hotel Seminyak dapat terus meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana demi menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.


#SKB

#SiapUntukSelamat

#SalamTangguh

#semetonTANGGUH

#BaliTangguh