Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPBD Provinsi Bali

A. TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:

a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup perumusan kebijakan dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana;

b. menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

c.  menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana dan peta resiko bencana;

d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;

e.  menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;

f.   melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap dalam kondisi darurat bencana;

g.  mengendalikan, mengumpulkan dan penyaluran uang dan barang;

h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana masyarakat; dan

i.   melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

 

B. FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan

b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.


 

C. STRUKTUR ORGANISASI

 

 

 

Dasar Hukum:

Peraturan Gubernur Bali Nomor 9Tahun 2025.pdf

Peraturan Gubernur Bali Nomor 71Tahun 2022.pdf