Berita

Sekda Provinsi Bali Tinjau Implementasi Pengurangan Plastik Sekali Pakai di BPBD Provinsi Bali

BPBD Bali | Denpasar, 7 Februari 2025 – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, meninjau penerapan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali. Kunjungan ini memastikan efektivitas Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik di lingkungan pemerintahan.


Dewa Indra menegaskan bahwa BPBD, sebagai instansi strategis dalam penanggulangan bencana, harus menjadi teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beliau mengapresiasi pegawai yang telah membawa wadah minum dan makan pribadi sebagai wujud komitmen terhadap kebijakan ini. "Pengurangan plastik sekali pakai bukan hanya aturan, tetapi bagian dari tanggung jawab kita dalam menciptakan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan," ujarnya.


Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah Pemprov Bali untuk memastikan kebijakan lingkungan diterapkan secara optimal di seluruh instansi pemerintah serta menginspirasi masyarakat luas. "Perubahan dimulai dari diri sendiri. Dengan disiplin dan konsistensi, kita bisa menciptakan dampak besar bagi lingkungan," tambahnya.