BPBD Bali | Denpasar, 3 Februari 2025 – BPBD Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan lingkungan dengan menggelar Apel Penggunaan Tumbler, sebagai bentuk nyata implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai. Apel ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BPBD Provinsi Bali, Gede Teja yang dikenal sebagai sosok pemimpin visioner dalam upaya membangun ketangguhan Bali terhadap bencana dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam sambutannya, Gede Teja menegaskan bahwa penggunaan tumbler berbahan stainless bukan sekedar tren, tetapi langkah konkret dalam mengurangi limbah plastik serta menjaga kesehatan. Ia juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah, di mana sampah organik akan diolah menjadi pupuk yang bermanfaat bagi lingkungan. "BPBD Bali ingin menjadi contoh bagi masyarakat dan instansi/perangkat daerah lain dalam menciptakan budaya ramah lingkungan. Kecil bagi kita, besar dampaknya bagi Bali!" tegasnya.
Langkah inovatif ini semakin memperkuat komitmen BPBD Bali sebagai lembaga yang tidak hanya berfokus pada penanggulangan bencana, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. BPBD Bali berharap gerakan ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih, hijau, dan tangguh !
#semetonTANGGUH
#bpbdbali
#TumblerForBali
#NOsampahplastik