#semetonTANGGUH
Pada Selasa, 21 Mei 2024, BPBD Provinsi Bali yang difasilitasi SIAP SIAGA melaksanakan Workshop Pembelajaran Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Acara ini dihadiri oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Karangasem, Kalaksa BPBD Kabupaten Bangli, serta seluruh Sekretaris, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajarannya.
Hadir pula beberapa narasumber yaitu Evan Fardianto, S.T., M.A.B., (Analis Kebijakan Ahli Madya, Kemendagri), Ali Bahteradi, S.H., M.Si., (Analis Hukum Ahli Muda, Kemendagri), Abdul Hafizh, S.Si., M.DM., (Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, BNPB), serta I Putu Suarta, S.H., M.H., (Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Biro Hukum Setda Provinsi Bali).
Ida Bagus Gede Widnyana Putra, S.Kom., M.T., selaku Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membuka workshop ini. Proses pembelajaran penyusunan dokumen KRB dan RPB Provinsi Bali serta permasalahan yang dihadapi saat penyusunan menjadi fokus diskusi. Dr. I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, SSTP, M.Si., selaku Sekretaris BPBD Provinsi Bali menjadi moderator dalam jalannya diskusi.
Dokumen KRB menjadi dasar dalam pembuatan dokumen kebencanaan turunannya (RPB, RPKB, dan Renkon) mengalami kendala dalam proses legalisasi. Pada workshop ini disepakati bersama bahwa dokumen KRB dan RPB baik Provinsi maupun Kab/Kota akan dilegalkan menjadi Perkada agar dapat menjadi acuan dokumen perencanaan di lingkungan Pemerintahan Provinsi/Kab/Kota di Bali.
#bpbdbali
#salamtangguh
#KRB
#RPB