#semetonTANGGUH Rabu (6/12/2023) BPBD Provinsi Bali lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat penerima di Kabupaten Bangli didampingi BPBD Kabupaten Bangli, Unsur Pemerintah Desa, Prajuru Adat Serta Masyarakat Penerima.
Monev yang dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Bali tersebut bertempat di tiga lokasi yakni, Pura Puseh (kejadian kebakaran), Pura Penataran Alit Tamanbali (senderan akibat longsor) dan Pura Bukit Indrakila (tertimpa pohon tumbang).
Kegiatan monev pertama di Pura Puseh Tamanbali, kegiatan fisik bangunan telah mencapai 80 persen dan pembelian bahan bangunan 100 persen. Kegiatan selanjutnya di Pura Penataran Alit Tamanbali kegiatan fisik bangunan sudah terealisasi 100 persen berupa pembangunan senderan yang rusak akibat longsor. Kegiatan berikutnya di Pura Bukit Indrakila Bangli dari hasil pengawasan lapangan dalam pengerjaan dengan pembelian bahan bangunan mencapai 50 persen dan fisik bangunan baru mencapai 20 persen.
Sesuai dengan edaran Sekda Bali tanggal 1 Desember 2023 serta amanat Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2023, Masyarakat penerima Bantuan Sosial Tidak terencana diwajibkan Mengumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling Lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran (TA) berikutnya.
#buildbackbetter
#bpbdbali
#resilience