Tabanan, Kamis,
02/02/2023 Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Bali melakukan
Kegiatan Verifikasi Bantuan Sosial Tidak Terencana didampingi oleh Kepala
Bidang RR dan Tim RR BPBD Kabupaten Tabanan, Perbekel, prajuru adat dan
masyarakat di Kabupaten Tabanan.
Kegiatan Verifikasi yang dilakukan terdiri dari 2 proposal
Fasilitas Umum di Desa Mengesta dan Desa Bajera Utara, 3 proposal Rumah
masyarakat di Desa Munduktemu, Desa Lumbung Kauh dan Desa Bebahan.
Dari hasil verifikasi lapangan didapat bahwa seluruh proposal
memenuhi syarat sesuai Pergub 32 tahun 2021 sehingga layak untuk dibantu.