Berita

BINWAS PENERAPAN SPM SUB URUSAN BENCANA DI KOTA DENPASAR

#semetonTANGGUH pada Hari Jumat, 26 Juli 2024,  Kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah untuk  Kota Denpasar oleh Tim Binwas SPM Sub Urusan Bencana Provinsi Bali dilaksanakan. Kegiatan ini memiliki tujuan sebagai evaluasi tindak lanjut hasil binwas SPM Sub Urusan Bencana Kota Depasar pada Tahun 2023 serta reviu hasil pencapaian pada Tahun 2024. Kertas kerja merupakan media yang dipergunakan dalam memperoleh informasi mengenai pencapaian indikator-indikator SPM Sub Urusan Bencana dengan perangkat daerah terkait.


Kegiatan Binwas ini diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, Bapak Drs. Ida Bagus Joni Ariwibawa, M.Si. Beliau mengucapkan rasa terima kasih kepada Tim Binwas SPM Provinsi Bali serta memaparkan pencapaian SPM Kota Denpasar yang mencapai 77,05%. Sambutan dilanjutkan oleh Tim Binwas SPM Provinsi Bali yang pada hari ini diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Bali, Bapak I Ketut Swika, SE, AK., M.A.P, dengan mengucapkan terima kasih kepada BPBD Kota Denpasar karena telah menyiapkan kegiatan ini serta menghadirkan undangan perangkat daerah lainnya di Kota Denpasar dan dilanjutkan dengan perkenalan anggota tim.


Dari  hasil desk Binwas SPM Sub Urusan Bencana di Kota Denpasar didapatkan hasil sebagai berikut:

(a) Kota Denpasar telah menyusun dokumen KRB, RPB  namun sedang dalam proses legalisasi. Terkait dokumen Renkon gempa, tsunami dan cuaca ekstrim sedang dalam proses penyusunan dengan FPRB Provinsi Bali.

(b) BPBD Kota Denpasar masih menggunakan IRBI pada IKU. 

(c) Belum memuat masalah dan isu strategis pada RPJPD tahun ini masalah, isu strategis serta kebijakan agar termuat di RPJPD periode berikutnya.

(d) Terkait pengerahan Tagana dalam melaksanakan tugas penyelamatan masyarakat belum ada SOP dan sarannya agar menyusun SOP yang mengacu pada Permensos Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Kegiatan Tagana.

(e) Peralatan penyelamatan keluarga ada namun kedaluwarsa dan harapannya dapat dianggarkan untuk pengadaan  yang baru.

(f) Kota Denpasar telah  memiliki HEOC didukung dengan SK Nomor : 400.7.3.1/5179/Diskes dan telah memiliki SOP

(g) Kota Denpasar belum memiliki Peta Jabatan dan Peta Proses Bisnis diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.


Sebagai penutup, Kabid RR BPBD Provinsi Bali berharap Kegiatan Binwas dilaksanakan 1 tahun sekali menjadi acuan perbaikan seluruh catatan dari tim binwas agar dapat dipedomani untuk ditindaklanjuti.


#SalamTangguh

#SiapUntukSelamat

#BPBDBali

#PusdalopsBali