Kegiatan Menerima Kunjungan Studi Banding Komisi IV DPRD Sumatera Barat Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana bertempat di Ruang Rapat Tanggap, UPTD. Pengendalian Bencana Daerah BPBD Provinsi Bali pada Hari Selasa (13/12/2022). Kegiatan ini merupakan upaya Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan pengayaan terhadap muatan materi Ranperda dengan menyerap dan menyaring informasi serta regulasi yang sudah ditetapkan oleh Provinsi Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Provinsi Bali, Perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda Provinsi Bali. Rombongan Komisi IV DPRD Sumatera Barat terdiri dari Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, dan Tim Ahli Ranperda Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kalaksa BPBD Provinsi Bali menyampaikan apresiasinya sehubungan kunjungan dari Komisi IV DPRD Sumatera Barat ke Bali kendatipun saat ini Perda Provinsi Bali masih dalam bentuk Ranperda. Disampaikan pula bahwa walaupun pembahasan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di pusat terhenti, Pemerintah Provinsi Bali tetap melakukan upaya harmonisasi dan membahas Perda Penanggulangan Bencana lebih lanjut dengan OPD terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan proses tanya jawab. Perwakilan Komisi IV DPRD Sumatera Barat menyampaikan pentingnya melakukan pembaharuan Ranperda Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat yang ada sejak Tahun 2007. Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Barat memiliki kemiripan kondisi geografis dan ancaman bencana. Selain itu, masih ditemui kendala administratif dan teknis dalam penyaluran bantuan, salah satunya pada peristiwa gempa besar yang terjadi pada Tahun 2009.
Proses Ranperda di Provinsi Bali yang menjadi inisiatif Dewan telah dikomunikasikan sejak Tahun 2021. Bersama dengan Universitas Udayana telah menyusun Naskah Akademik hingga menjadi draft Ranperda pada Tahun 2022.
Pada akhir kegiatan, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan kekagumannya akan inovasi terkait penanggulangan bencana oleh Pemerintah Provinsi Bali. Inovasi tersebut diantaranya pengajuan penganggaran sebesar 2% untuk penanggulangan bencana, Pergub tentang Bantuan Sosial Tidak Terencana di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan multi pihak dalam penanggulangan bencana mulai dari sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana untuk Dunia Usaha dan Penetapan Hari Simulasi Bencana di Provinsi Bali. Komisi IV DPRD Sumatera Barat mengharapkan BPBD Provinsi Sumatera Barat dapat mengikuti langkah yang telah dilaksanakan oleh BPBD Provinsi Bali. Acara ditutup dengan foto bersama dan pertukaran cinderamata dari masing-masing perwakilan Pemerintah Daerah.