Hari Rabu, 23 November 2022 pukul 08.00 s/d selesai, telah melaksanakan rapat yang berada di Ruang rapat Tangguh lantai 3 BPBD Provinsi Bali.
Adapun beberapa hasil rapat yang disampaikan:
1. Acara dibuka oleh Bapak I Gede Agung teja Bhusana selaku Sekretaris BPBD Provinsi Bali menyampaikan beberapa dokumen :
a. KRB (Kajian Resiko Bencana)
b. RPB (Rencana Penanggulangan Bencana)
c. RPKB (Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana)
d. Renkon (rencana Kontingensi)
Dokumen ini bukan milik BPBD namun milik Provinsi Bali
2. Bapak Nyoman selaku Kabid KL memaparkan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Provinsi Bali terdiri dari :
a. Situasi
- Sejarah Bencana menurut wilayah
- Potensi dan resiko bencana
- Prioritas penanganan kedaruratan
b. Mekanisme
- Prinsip penetapan status keadaan darurat bencana
* Akan segera dibentuk tim kaji yang unsurnya terdiri dari BPBD Provinsi Bali dan OPD terkait
- Pelaksanaan penetapan keadaan darurat bencana
- Mekanisme penentuan status tanggap darurat
* Status Siaga Darurat
* Status Tanggap Darurat
* Status Transisi Darurat ke Pemulihan
c. Kebijakan dan Strategi
- Membahas Posko komando Tanggap Darurat yang terdiri dari
* Tugas Pokok
* Fungsi
* Susunan Komando
d. Komando, Kendali, dan Komunikasi
- Sektor Pencarian, Penyelamatan Korban(SAR), dan Pemulihan Lokasi
- Sektor Kesehatan
- Sektor Hunian
- Pelayanan Logistik dan Dapur Umum
- Sektor Komunikasi
- Sektor Humas
- Sektor Keamanan
3. Acara ditutup oleh Sekretaris BPBD Provinsi Bali. Peserta akan dikirimkan draf revisi RPKB terakhir dan dilengkapi kembali oleh masing-masing OPD terkait.
#SalamTangguh
#SiapUntukSelamat