Berita

Release Surat Edaran No.15 Tahun 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI

Gubernur Bali sampaikan sejumlah point dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Denpasar - Berdasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Sejumlah point yang ditekankan bahwa penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali, hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam jumpa pers nya, di Gedung Jaya Sabha, Selasa (Anggara Umanis, Landep), 7 September 2021.
Sejumlah ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, yakni
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
a. kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan Pukul 21.00 WITA;
b. Wajib menggunakan aplikasi "Peduli Lindungi" untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/ karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaar mall/ pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua;
Untuk berita selengkapnya bisa dilihat pada Release di bawah ini.