BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke Kampung Halaman
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman di Tanah Air melalui serangkaian disiplin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa pekerja migran secara tidak langsung adalah warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa bagi negara. Di sisi lain Covid-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.
Oleh karena itu, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang ke Tanah Air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.
"BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami Para PMI adalah warga negara VVIP,” jelas Benny dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (9/5).
Menurut data yang dimiiki oleh BP2MI, sedikitnya ada 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri.
Berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merincikan ada sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri. Kemudian ada 17.884 PMI yang telah terdaftar untuk kembali ke Tanah Air dengan fasilitas BP2MI. Selanjutnya ada 75.424 PMI yang kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tentunya dibantu oleh BP2MI terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.
Perlu dicatat bahwa ketika para PMI pulang, maka akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat dan pengisian formulir kesehatan. Apabila memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
"Apabila hasilnya negatif dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, fasilitasi kepulangan PMI serta pendampingan ke daerah asal,” jelas Benny.
Dalam melakukan skema protokol tersebut BP2MI juga berkoordinasi dengan empat Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya, BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
"BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” jelas Benny.
Perlu diingat bahwa demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid tes dari kantor kesehatan pelabuhan. Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari Kepolisian/Polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI.
Selanjutnya BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segra melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Untuk menghindari tindak kejahatan, BP2MI juga menganjurkan agar PMI yang masih berada di luar negeri tidak menggunakan moda transportasi ilegal.
“Agar tidak percaya kepada siapapun yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung di counter resmi maskapai yang sudah kita kenal. Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya,” pungkas Benny.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional