Denpasar, 14 Februari 2019. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali bersama KPU Bali serta Pasebaya Agung membuat skenario dalam mengantisipasi jika terjadi erupsi saat Pemilu di wilayah zona merah Gunung Agung.
Dikutip dari Beritabali.com, Kepala BPBD Provinsi Bali Drs. I Made Rentin, M.Si mengatakan ada beberapa langkah dalam menghadapi situasi tersebut yakni warga yang berada di Zona Merah, diarahkan untuk melakukan pergerakan menuju desa penyangga (aman) yang telah disepakati berdasarkan data pertama yaitu Data detail pada banjar/dusun yang terdampak pada zona merah, baik jumlah total warga, maupun jumlah wajib pilih.
Kedua mengacu pada data pada desa penyangga yaitu menyangkut jumlah dan kapasitas atau daya tampung beberapa fasilitas yang dimiliki, misalnya bale banjar, lapangan, sekolah, dan gedung/bangunan lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk menampung pengungsi sebagai posko.
Setelah kedua data penting itu tersebut final, kata Rentin, selanjutnya tugas BPBD untuk melakukan evaluasi terhadap standar tempat posko pengungsi bahwa wajib ada beberapa fasilitas umum diantaranya dapur umum, toilet, pelayanan kesehatan, dan perlakuan khusus terhadap kelompok rentan seperti lansia, bayi, bumil, perempuan, disabilitas dan lain-lain.
"Langkah final adalah peran KPU dengan penyelenggara lainnya untuk menyediakan segala kelengkapan untuk proses pemilihan atau nyoblos," pungkasnya.