Berita

Korban Longsor Batubulan, Terima Santunan Dari Gubernur Bali

Korban Longsor Batubulan, Terima Santunan Dari Gubernur Bali

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali
Nomor 28 Tahun 2017
tentang
Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2015
tentang Santunan dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan 
Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum
untuk Korban Bencana, pada pasal 7
antara lain menyatakan bahwa besaran santunan dalam bentuk uang diberikan bagi 
setiap korban bencana, meliputi : meninggal dunia sebesar Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah), dan luka berat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh 
juta rupiah). Korban longsor di Batubulan terdiri atas 4 (empat) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka berat, yang merupakan satu keluarga ayah, ibu, dan anak. 

Esensi terbitnya Pergub 28 Tahun 2017 adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat korban 
bencana, kerugian material terhadap seseorang ataupun 
sekelompok orang akibat terjadinya bencana, Pemerintah 
Provinsi memberikan Santunan dan Bantuan Sosial berupa 
uang untuk korban bencana yang bersumber dari bantuan 
sosial tidak direncanakan sebagai stimulan.

Santunan diberikan 
oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai ungkapan 
belasungkawa dan empati dalam bentuk uang yang 
diberikan kepada korban bencana atau ahli waris korban 
bencana.

Sehubungan dengan amanat Pergub tersebut di atas, Senin 31 Desember 2018 Gubernur Bali menugaskan Plt Kalaksa BPBD Provinsi Bali atas nama Pemerintah Provinsi Bali untuk menyerahkan santunan korban bencana tanah dan rumah longsor yg terjadi di Perum Bumi Asri Banjar Sasih Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2018 lalu dengan korban meninggal 4 orang dan Luka Berat 1 orang, penyerahan bantuan bertempat di Kantor Desa Batubulan Gianyar.

Plt Kalaksa BPBD Provinsi.Bali, Dewa Putu Mantera, menyerahkan santunan total sebesar Rp. 70 Juta (tujuh puluh juta rupiah) untuk 4 orang meninggal masing-masing 15 juta rupiah dan 1 orang luka berat sebesar 10 juta rupiah, yang diterima oleh ahli waris korban.

Hadir pada acara penyerahan santunan tersebut, Plt. Kalaksa BPBD Prov Bali didampingi Kabid Kedarurataan dan Logistik, Kasubid dan staf BPBD Bali, Kalaksa BPBD Kab Gianyar beserta Para Kabid, Kasubid dan staf, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa/Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Dusun, Perangkat Desa serta Ahli Waris Korban.

Dewa Mantera, pada saat menyerahkan santunan mengatakan bahwa, "Pemerintah Provinsi Bali hadir di tengah masyarakat yang tertimpa bencana sebagai ungkapan belasungkawa dan empati, serta menyampaikan turut berduka cita kepada korban maupun keluarganya."

Lebih lanjut Dewa Mantera berharap dan mengajak semua pihak untuk tetap waspada terhadap segala kemungkinan bencana yang terjadi di sekitar kita. "Atas nama Bapak Gubernur Bali, saya menyerahkan santunan dan menyampaikan belasungkawa kepada korban bersama keluarga, mari kita semua meningkatkan kewaspadaan, dengan memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar kita," pungkas Dewa Mantera yang juga sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Bali. (Bid.2)