BPBD Bali | Bali, 30 April 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SI-KENCANA), BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari Polda Bali, BMKG Wilayah III Badung, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, serta Bali Tourism Board melakukan visitasi lapangan di Hotel Mercure Kuta Beach Bali.
Kegiatan visitasi diawali dengan safety briefing oleh pihak Hotel Mercure Kuta Beach Bali. Tim diterima langsung oleh General Manager, Bapak Tony Andriyanto. Disampaikan pula bahwa secara berkala, hotel selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh ACCOR group. Manajemen hotel menyambut baik pelaksanaan sertifikasi kesiapsiagaan bencana ini, karena dianggap sebagai kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kesiapan hotel dalam menghadapi potensi bencana. Mereka juga menyampaikan harapan agar selama proses ini, tim asesor dapat memberikan masukan yang membangun demi perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.
Ketua Tim Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana hari ini, Ida Bagus Gede Widnyana Putra, memberikan apresiasi kepada pihak Mercure Kuta Beach Bali karena telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi untuk pertama kali. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi SI-KENCANA, terdapat empat aspek penilaian utama, yaitu Pengetahuan, Mitigasi, Kesiapsiagaan, serta Kapasitas Respons dan Keamanan dengan total 31 indikator penilaian yang mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API). Dengan adanya visitasi ini, diharapkan Hotel Mercure Kuta Beach Bali dapat terus meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana demi menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.