#semetonTANGGUH Kamis, 31 Oktober 2024 bertempat di Kantor Camat Abang, Kabupaten Karangasem dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor)Penanggulangan Kekeringan dan Karhutla di kawasan Gunung Api Agung. Rapat ini dihadiri oleh BPBD Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Karangasem, Camat Abang, Camat Rendang, Camat Kubu, perangkat Desa Abang, Kapolsek Abang, Kapolsek Kubu, Kapolsek Rendang, Danramil 1623-02/Abang, Danramil 1623-08/Kubu, Danramil 1623-08/Rendang, Balai PPI Jawa Bali Nusra, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur Dinas KLH Provinsi Bali, RPH Abang, Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, serta Dinas Pemadam Kebakaran Karangasem.
Rapat koordinasi yang diadakan bertujuan memberikan rekomendasi kepada pimpinan tinggi terkait status darurat bencana serta mencapai kesepakatan dalam langkah-langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Agung, Karangasem. Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa tidak perlu menetapkan status darurat bencana untuk kejadian karhutla tersebut.
Untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Agung, pengawasan diperketat di enam jalur pendakian utama, termasuk jalur tidak resmi, dengan melibatkan perangkat desa, KPH, RPH, Babinsa, dan Babinkamtibmas. BPBD Kabupaten Karangasem, BPBD Provinsi Bali, dan Dinas Pariwisata juga bersinergi memperkuat sosialisasi bahaya karhutla kepada pemandu wisata. Selain itu, rencana evakuasi telah disiapkan jika terjadi peningkatan kebakaran, dengan komando pengendalian kebakaran yang terstruktur dari kabupaten ke tingkat provinsi.
Dengan adanya rapat ini, seluruh pihak diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan serta bekerja sama untuk mencegah terjadinya eskalasi karhutla di lereng Gunung Agung.