Rapat Penataan Frekuensi Radio Kebencanaan
Rabu 12 Juni 2019. Rapat penataan frekuensi radio kebencanaan di Ruang Rapat Tanggap UPTD Pengendalian Bencana Daerah bersama Kepala Balai Monitoring Frekuensi dan Spektrum Radio (BALMON) Kelas 1 Denpasar, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali serta BPBD Kabupaten/Kota se Bali dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD provinsi Bali didampingi oleh pejabat dilingkungan BPBD Provinsi Bali.
Rapat bertujuan untuk menata frekuensi radio kebencanaan yang digunakan oleh BPBD se Bali serta untuk meningkatkan kualitas komunikasi radio kebencanaan sehingga seluruh area Provinsi Bali memiliki frekuensi radio yang legal.
Kepala Balai Monitoring Frekuensi dan Spektrum Radio Kelas 1 Denpasar berkomitmen untuk membantu penataan frekuensi radio kebencanaan sehingga pelayanan kebencanaan bagi masyarakat Bali dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.
Pengajuan usulan ijin frekuensi radio akan dilaksanakan secara kolektif dikoordinir oleh BPBD Provinsi Bali.