BPBD Bali | Bali, 12 Agustus 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB), BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari BPBD Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Parisiwata Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Badung dan Basarnas, melakukan visitasi lapangan di The Stones Hotel Bali Legian.
Ketua Tim Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana hari ini, I Ketut Swika, memberikan apresiasi kepada pihak The Stones Hotel Bali Legian karena telah berkomitmen mengikuti proses re-sertifikasi. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi SI-KENCANA, terdapat empat aspek penilaian utama, yaitu Pengetahuan, Mitigasi, Kesiapsiagaan, serta Kapasitas Respons dan Keamanan dengan total 31 indikator penilaian yang mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API).
#SalamTangguh
#SertifikasiKesiapsiagaanBencana
#SKB
#SiapUntukSelamat
#kitaJAGAalam
#alamJAGAkita









