Berita

BINWAS PENERAPAN SPM SUB URUSAN BENCANA DI KABUPATEN BULELENG

#semetonTANGGUH pada Hari Rabu, 24 Juli 2024, Tim Binwas SPM Sub Urusan Bencana Provinsi Bali melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini melibatkan evaluasi tindak lanjut hasil binwas tahun 2023 serta reviu penerapan SPM tahun 2024, menggunakan metode wawancara dengan perangkat daerah terkait.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP., menyatakan komitmen Kabupaten Buleleng dalam peningkatan capaian SPM Sub Urusan Bencana. Komitmen ini terlihat dari dokumen KRB dan RPB yang telah dilegalisasi, penentuan lima bencana prioritas (gempa, longsor, tsunami, banjir, dan kekeringan), serta pelaksanaan gladi bencana. Dukungan juga datang dari pihak lain seperti SIAP SIAGA dalam penyusunan Dokumen Renkon Banjir 2024 dan kolaborasi dengan UNDIKSHA untuk Dokumen Renkon Gempa dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).

Kepala UPTD Pengendalian Bencana Daerah BPBD Provinsi Bali, Bapak I Wayan Suryawan, S.STP., M.AP., mengapresiasi komitmen Kabupaten Buleleng dalam pencapaian SPM dan menekankan pentingnya kolaborasi multiheliks antar stakeholder, karena urusan kebencanaan adalah tanggung jawab bersama.


Hasil desk Binwas SPM Sub Urusan Bencana di Kabupaten Buleleng adalah:

1. Biaya sewa alat berat di BPBD membantu keterbatasan Dinas PU dalam mobilisasi alat berat akibat minim anggaran.

2. Diperlukan SOP terkait fungsi dan tugas personel TRC untuk menjawab keterbatasan peralatan dan pembagian zona personel.

3. Kluster kesehatan belum dibentuk dan dokumen EMT serta SK HEOC masih dalam proses penyusunan.

4. Belum ada SOP penyerahan tugas Tagana ke shelter dalam penanganan korban bencana.

5. Podcast sebagai media yang menarik untuk diseminasi informasi kebencanaan.

6. Perlu pembaharuan SOP kelembagaan terkait pembentukan fungsi pusdalops dan sumber daya manusia sesuai SE Ka BNPB no 2 Tahun 2023 dan Perka BNPB No. 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusdalops PB.

Sebagai penutup, Kepala UPTD Pengendalian Bencana Daerah BPBD Provinsi Bali menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholder dalam menangani bencana.