Berita

MENGENAL INDEKS RISIKO BENCANA (IRB) DAN INDEKS KETAHANAN DAERAH (IKD)

#semetonTANGGUH 

Pada awal tahun 2024, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) se-Indonesia Tahun 2023.  Penilaian ini berdasarkan data/dokumen pendukung yang dihimpun oleh daerah khususnya Kabupaten/Kota dalam hubungannya dengan besarnya risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana di daerah.


Seperti yang kita ketahui,  tingkat bahaya akan bencana di suatu daerah bervariasi dari rendah, sedang hingga tinggi. Namun dengan Upaya penanggulangan  bencana yang tepat dan terarah, risiko bencana di suatu daerah dapat diturunkan.


Untuk saat ini, nilai IRB dipergunakan sebagai Indeks Kinerja Utama (IKU) BPBD Provinsi Bali. Akan tetapi, dimulai pada Tahun 2024, Nilai IKD akan digunakan sebagai nilai IKU BPBD dan nilai IRB akan dipergunakan sebagai capaian daerah. Oleh karena itu, BPBD Provinsi Bali berupaya untuk terus mendukung kenaikan nilai IKD di Kabupaten/Kota agar capaian IKU di daerah tercapai.



#BpbdBali

#BNPB

#SiapUntukSelamat

#SalamTangguh