Berita

FGD KONSULTASI PENILAIAN KETANGGUHAN DESA

#semetonTANGGUH

Sebagai upaya percepatan pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Bali, BPBD Provinsi Bali didukung oleh Program SIAP SIAGA menggelar FGD Konsultasi Penilaian Ketangguhan Desa pada Selasa, 6 Februari 2024. Acara ini difasilitatori oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Bali dan dihadiri oleh Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Bali, BPBD Kabupaten/Kota, serta Dinas PMD Kabupaten/Kota.


Putu Anom Agustina selaku Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Bali menjelaskan bahwa strategi percepatan Destana dapat dilakukan dengan dua hal. Kolaborasi PKD dalam pelaksanaan lomba desa/kelurahan serta mendorong desa untuk memanfaatan dana desa dalam penanggulangan bencana. Jelas dalam Permendesa PDTT 7/2023, dana desa dapat digunakan dalam pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. Agar tata kelola penggunaan dana desa tidak salah dan tetap ada norma yang harus dipenuhi, disesuaikan dengan Permendagri 20/2018.


I Made Rentin selaku Kalaksa BPBD Provinsi Bali menjelaskan bahwa PKD telah dimasukkan ke dalam indikator Lomba Desa dan Kelurahan Provinsi Bali pada tahun 2023. Harapannya pada tahun 2024, indikator PKD dapat dimasukkan ke dalam penilaian lomba desa dan kelurahan ditingkat kabupaten/kota. Jika mengacu pada Permendesa PDTT 7/2023 dan Permendagri 20/2018, dana desa dapat digunakan diseluruh tahap bencana baik pra bencana, saat bencana, maupun pasca bencana. Bahkan pada Permendesa PDTT 7/2023 lebih dominan pada upaya mitigasi pada tahap pra bencana. Hal ini sejalan dalam arahan Presiden saat Rakornas PB yaitu perkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan.


#destana

#BPBDBali

#SiapUntukSelamat