Berita

SOSIALISASI DAN PEMBAHASAN JUKNIS BANSOS PENANGGULANGAN BENCANA

#SemetonTangguh, Jumat 12/1/2024 BPBD Bali lakukan kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Pergub 32 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 37 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah, Secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.


Rapat yang diikuti oleh seluruh Kepala Pelaksana dan Kepala bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten/Kota Seluruh Bali bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memberi masukan terhadap dokumen juknis yang nantinya akan menjadi pedoman Bersama dalam memberikan pelayanan bantuan sosial tidak terencana kepada masyarakat. 


Kepala pelaksana BPBD Provinsi Bali Bapak I Made Rentin sebagai Pimpinan Rapat berpesan agar kita selaku pelayan publik dapat menerapkan quick respon dalam hal pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal ini pemberian Bantuan Sosial.  Perlu adanya pedoman dan petunjuk teknis sehingga memudahkan kita secara cepat dan detail membantu masyarakat terdampak Bencana.


Beliau berharap kedepan Petunjuk Teknis (Juknis) ini segera dapat kita selesaikan dan pedomani bersama, juga dikemudian hari dapat dikembangkan sebagaimana dalam penerapannya dalam sistem saat ini sudah semi-digital menggunakan aplikasi berbasis online dan juga proposal fisik. Sehingga proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih cepat. Diharapkan penyempurnaan juknis berupa  masukan dari Kabupaten/Kota hingga  hari senin tanggal 15 Januari 2024.