Hai #semetonTANGGUH Hari Kamis (22/06/2023) Presiden Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keppres ini mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keppres ini berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023.
#SalamTangguh
#SiapUntukSelamat
#BPBDBali
Tags: