#Sobattangguh #Semetontangguhbali Demi mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan penanggulangan bencana yang bersifat preventif, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi secara cepat, efektif, akuntabel, dan transparan.
Dalam menanggulangi bencana tersebut pemerintah berupaya untuk membantu meringankan beban korban bencana, dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana. Pemerintah perlu memberikan Bantuan Sosial Korban Bencana/Musibah yang diatur dalam Pergub No 32 Tahun 2021 tentang "PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN SEBELUMNYA UNTUK KORBAN BENCANA/MUSIBAH" sebagai landasan dan kepastian hukum agar tepat SASARAN dan AKUNTABEL.
Bantuan Sosial ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi sebagai ungkapan belasungkawa dan empati yang sifatnya dana stimulan atau dana perangsang dalam bentuk uang yang diberikan kepada Korban atau Ahli Waris Korban Bencana/Musibah.
Adapun tata cara, syarat dan ketentuan untuk memperoleh bantuan tersebut dapat dilihat pada slide, dan atau dapat menghubungi BPBD Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Kabupaten/Kota setempat. Lebih lengkap dapat dilihat pada link berikut;
https://bpbd.baliprov.go.id/v/90/peraturan-gubernur/article/2651/pedoman-pemberian-bantuan-sosial-yang-tidak-dapat-direncanakan-sebelumnya-untuk-korban-bencanamusibah
Sumber : BPBD Provinsi Bali.
BPBD PROVINSI BALI
ALAMAT : JL. D.I. PANJAITAN NO. 6 DENPASAR
CALL CENTRE 24/7 : (0361) - 251177
WHATSAPP : 085792240799
WEBSITE : BPBD.BALIPROV.GO.ID
FACEBOOK/IG/TWITTER/TIKTOK : BPBDBALI
YOUTUBE : BPBD PROVINSI BALI
#SalamTangguh
#SiapUntukSelamat
#BPBDBali
#Pusdalops_bali