Berita

RELEASE GUBERNUR BALI TEGASKAN BERLAKUNYA UU KUHP TIDAK MENGGANGU KEPARIWISATAAN BALI

RELEASE
GUBERNUR BALI TEGASKAN BERLAKUNYA
UU KUHP TIDAK MENGGANGGU KEPARIWISATAAN BALI
Minggu, (Redite Umanis, Warigadian), 11 Desember 2022 

1. Pemerintah dan masyarakat  Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan  Bali yang  bersumber  pada  nilai-nilai  budaya  dan  kearifan  lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.


2. Pemerintah   dan   masyarakat   Bali   senantiasa   menghormati   kedatangan   dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.


3. Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan:

a. penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia; dan

b. peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.


4. Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun  domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


5. Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.


6. Berdasarkan  ketentuan  yang  berlaku  dalam  Undang-Undang  KUHP  yang  baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.


7. Pemerintah   Provinsi   Bali   memastikan   tidak   akan   ada   pemeriksaan   status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.


8. Pemerintah  Provinsi  Bali  memastikan  tidak  ada  perubahan  kebijakan  berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.


9. Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.


10. Adanya  pemberitaan  melalui  berbagai media, yang  menyebutkan  bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan  pembatalan pemesanan kamar  Hotel  adalah tidak benar (hoax). Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai  penerbangan,  justru  jumlah wisatawan  dan  maskapai  penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.


11. Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali.