COVID-19

Update Penanggulangan Covid-19, RABU, 16 September 2020.

Update Penanggulangan Covid-19, RABU, 16 September 2020.


Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

TERKONFIRMASI sebanyak 49 orang melalui Transmisi Lokal,

SEMBUH sebanyak 50 orang, dan

Meninggal Dunia sebanyak 4 orang.


Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :

Terkonfirmasi Positif  7.429 orang,

Sembuh 5.887 orang (79,24%), dan  Meninggal Dunia 188 orang (2,53%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.354 orang (18,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.


Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.


Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.


Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

TERKONFIRMASI sebanyak 49 orang melalui Transmisi Lokal,

SEMBUH sebanyak 50 orang, dan

Meninggal Dunia sebanyak 4 orang.


Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :

Terkonfirmasi Positif  7.429 orang,

Sembuh 5.887 orang (79,24%), dan  Meninggal Dunia 188 orang (2,53%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.354 orang (18,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.


Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.


Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.