Berita

KETERANGAN PERS UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19, JUMAT, 1 MEI 2020

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali adalah sebagai berikut: 


I. Update Kasus


1. Jumlah kumulatif pasien positif 235 orang (Bertambah 13 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI dan 9 orang Transmisi Lokal)


2. Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 121 orang (bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 7 orang PMI dan 1 orang Non PMI)


3. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. 


4. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 114 orang yang berada di 10 rumah sakit, dan dikarantina (Bapelkesmas) 


II. Update Kebijakan


1. Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 66 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. 


2. Surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.


3. Karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec. Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapidtest yang dilaksanakan dari tanggal 30 april 2020 s.d. 1 Mei 2020. Hasil dari rapidtest tersebut akan ditindak lanjuti berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif Covid-19. Dapur umum untuk memenuhi Logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam di Bantu Personil Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli.


4. Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali  menghimbau masyarakat Bali untuk  mentaati peraturan tersebut  dengan penuh disiplin  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah  pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk  Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka  pada pintu masuk akan  dijaga petugas. 


5. Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau  daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak. 


III. Himbauan


1. Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua (2) fungsi. Pertama, yakni bagi yang sakit (batuk dan flu) maka percikan/ droplex akan tertahan oleh masker yang menyebabkan percikan itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Kedua, penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan dari orang lain. 


2. Untuk menghindari penularan virus Corona maka kita harus disiplin/ rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir.


3. Selain itu hindari menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum mencuci tangan. Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan bagi virus corona untuk masuk ke tubuh.


Sekretaris Daerah Provinsi Bali

Selaku

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan

Covid-19 Provinsi Bali



DEWA MADE INDRA

NIP.19670203 198602 1 004