BPBD Bali | Selasa, 8 April 2025 – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengajak para Kepala Perangkat Daerah dan sekretarisnya mengikuti kegiatan retret di BPBD Provinsi Bali. Selain mempererat kebersamaan, kegiatan ini juga menjadi ajang belajar langsung dari praktik baik pengelolaan sampah yang diterapkan oleh BPBD.
BPBD Bali menjadi contoh atas keberhasilannya mengimplementasikan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Sekretaris BPBD, Gede Teja, menjelaskan bahwa untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah, BPBD mengembangkan Teba Modern, fasilitas pengelolaan sampah organik yang juga menjadi ruang santai. Sekitar dua pertiga sampah kantor berupa sampah organik kini diolah menjadi kompos dan pupuk cair. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, Nyoman Suka Arnawa, turut memperkenalkan inovasi pupuk organik cair dari sisa makanan yang dimanfaatkan untuk menyuburkan kebun kantor.
Keberhasilan ini tak lepas dari pembinaan berkelanjutan Kalaksa BPBD, Made Rentin, yang konsisten mendorong lahirnya inovasi sederhana namun berdampak nyata. Sekda menekankan pentingnya tanggung jawab pribadi dalam mengelola sampah, dengan pesan utama: “Sampahmu adalah tanggung jawabmu.” Semangat inovasi, kepedulian lingkungan, dan gotong royong yang ditunjukkan BPBD diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.