BPBD Bali | Bali, 11 Maret 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SI-KENCANA), BPBD Provinsi Bali bersama dengan tim verifikator dari BPBD Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BBMKG Wilayah III Badung, UPTD. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali serta Polda Bali melakukan visitasi lapangan di Mercure Bali Sanur Resort pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Widnyana Putra, memberikan apresiasi kepada pihak Mercure Bali Sanur Resort karena telah mengikuti proses sertifikasi ini untuk kedua kalinya. "Kami berterima kasih atas komitmen Mercure Bali Sanur Resort dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan bencana dengan kembali mengikuti proses resertifikasi", ujar Ida Bagus Gede Widnyana Putra.
Untuk mendapatkan sertifikat kesiapsiagaan bencana, dunia usaha harus dapat memenuhi empat aspek penilaian utama yaitu pengetahuan, mitigasi, kesiapsiagaan dan kapasitas respons serta keamanan dengan total 31 indikator penilaian yang mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API).
Evaluasi yang diberikan pada proses visitasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Mercure Bali Sanur Resort untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, sehingga mampu menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.
#SalamTangguh
#SertifikasiKesiapsiagaanBencana
#SI-KENCANA
#SiapUntukSelamat