#semetonTANGGUH pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
Adapun jenis belanja Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali yaitu untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal, juga untuk keperluan belanja perjalanan dinas.
Jangka waktu penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah berlaku dalam 5 tahun sejak ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali tentang Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah sesuai dengan jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang telah disepakati.