BPBD Bali | Bali, 27 Maret 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SI-KENCANA), BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari FPRB Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Badung, dan BPBD Kabupaten Karangasem melakukan visitasi lapangan di Hotel Raffles Bali.
Kegiatan visitasi diawali dengan safety briefing oleh pihak Hotel Raffles Bali. Tim diterima langsung oleh Hotel Manager, Ibu Bernadine Suwarsa, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sertifikasi kesiapsiagaan bencana sebagai bentuk tanggung jawab hotel dalam menjamin keamanan wisatawan dan karyawan. Beliau juga menyampaikan bahwa pihak hotel telah menjalani berbagai pelatihan kesiapsiagaan bencana dan berharap masukan dari tim sertifikasi dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan hotel.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Bali, I Putu Suta Wijaya, memberikan apresiasi kepada pihak Raffles Bali karena telah mengikuti proses re-sertifikasi untuk kedua kalinya. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi SI-KENCANA, terdapat empat aspek penilaian utama, yaitu Pengetahuan, Mitigasi, Kesiapsiagaan, serta Kapasitas Respons dan Keamanan dengan total 31 indikator penilaian yang mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API). Dengan adanya visitasi ini, diharapkan Hotel Raffles Bali dapat terus meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana demi menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.