A. TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup perumusan kebijakan dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana;
b. menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana dan peta resiko bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
e. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan, mengumpulkan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana masyarakat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
B. FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
C. STRUKTUR ORGANISASI
Dasar Hukum:
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9Tahun 2025.pdf
Peraturan Gubernur Bali Nomor 71Tahun 2022.pdf