BPBD Bali | Semarapura, Selasa, 24 Juni 2025. Tim Jitupasna BPBD Provinsi Bali melaksanakan verifikasi lapangan terhadap proposal masyarakat Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini didampingi oleh tim RR BPBD Klungkung, masyarakat pemohon dan pangempon setra. Verifikasi dilakukan terhadap 2 proposal, berupa 1 proposal perbaikan rumah masyarakat, 1 proposal tempat suci.
Hasil dari kegiatan verifikasi menunjukkan bahwa seluruh proposal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tidak Terencana.