Publikasi

RELEASE SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR : 730/9899/MP/BKD TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI INSTANSI PEMERINTAH

RELEASE

SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR : 730/9899/MP/BKD
TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI INSTANSI PEMERINTAH


I. Dasar Pelaksanaan
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan
4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;

II. Tujuan
Tujuan dilaksanakan pengaturan Tatanan Kehidupan Era Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah untuk :
1. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi;
2. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan
3. Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

III. Pelaksanaan
1. Bagi Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja, antara lain ditentukan:
a. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di masing-masing Instansi/Lembaga/ Unit Kerja;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan;
e. Memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai, dan PNS/masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan;
f. Menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan;
g. Mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker;
h. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter;
i. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani;
j. Mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani;
k. Penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya; dan
l. Seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19.

2. Bagi Pegawai, antara lain ditentukan agar:
a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan;
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut;
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter;
e. Gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja;
f. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah; dan
g. Mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

3. Bagi Masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar:
a. Memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan;
b. Selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah;
c. Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan;
d. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan
e. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

4. Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.
5. Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi Pusat dan Daerah.

Bali, 2 Juni 2020

GUBERNUR BALI,


WAYAN KOSTER