SERTIFIKASI

Sekilas HKB 2019

LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang Undang No 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Namun demikian upaya terpadu untuk melakukan latihan kesiapsiagaan secara serentak se-Indonesia dalam menghadapi bencana masih rendah dan belum menjadi budaya sadar bencana. Hasil survey di Jepang, Great Hansin Earthquake 1995, korban yang dapat selamat dalam durasi “golden time” disebabkan oleh : (1) kesiapsiagaan diri sendiri sebesar 35 %, (2) dukungan anggota keluarga sebesar 31,9 %, (3) dukungan teman/tetangga sebesar 28,1%, (4) dukungan orang disekitarnya sebesar 2,60%, (5) dukungan Tim SAR sebesar 1,70 % dan (6) lain-lain sebesar 0,90%.

Berdasarkan hasil kajian tersebut diatas, sangatlah jelas bahwa faktor yang paling menentukan adalah penguasaan pengetahuan oleh “diri sendiri” dengan mempunyai kemampuan untuk menyelamatkan diri dari ancaman risiko bencana (35%). Kemudian diikuti oleh anggota keluarga (31,9%), dan adanya sarana pendukung di sekelilingnya (28,1%).

Berbagai kendala dan tantangan yang pada umumnya dihadapi pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan secara mandiri antara lain : (1) kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap karakteristik bencana dan risikonya, (2) kurangnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman yang ada di sekitarnya, dan (3) belum adanya pelatihan secara terpadu dan periodik karena kewaspadaan dan kesiapsiagaan belum menjadi budaya.

Oleh karenanya, edukasi untuk meningkatkan pemahaman risiko bencana akan dikemas dalam kegiatan “Latihan Kesiapsiagaan Bencana Nasional” dengan tagline “Siap, untuk Selamat !” merupakan pesan utama bersama yang akan diusung dalam proses penyadaran (awareness) kampanye ke depan. Azas dan filosofi yang hendak dibangun dari Gerakan latihan kesiapsiagaan serentak ini adalah membangun partisipasi dan kemitraan publik serta melibatkan lembaga usaha dengan semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.

Urgensi pentingnya meliputi (i) bersiap diri menghadapi kedaruratan bencana, (ii) meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, (iii) Menciptakan budaya aman, (iv) Mengurangi korban jiwa akibat bencana menjadi pertimbangan untuk mendorong kampanye. Di samping itu, atas “rationale” bahwa Indonesia merupakan negara yang mempunyai daerah potensi ancaman bencana alam hidrometeorologi (banjir dan longsor, kebakaran hutan dan lahan) dan geophysical tektonik (Erupsi Gunung Api, Gempa Bumi dan Tsunami) yang relatif diantaranya mempunyai ancaman tertinggi di dunia.

Pencanangan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional dilaksanakan pada tanggal 26 April dengan pertimbangan bahwa pada tanggal tersebut Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disahkan. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 adalah perangkat hukum pertama yang merubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif (pengelolaan risiko bencana).

Dalam rangka memperingati 10 tahun lahirnya Undang-Undang tersebut, maka BNPB bersama seluruh instansi berwenang Kementerian/Lembaga, pihak lembaga usaha, dan lembaga internasional/nasional terkait akan berfokus melaksanakan kegiatan pendahuluan Latihan Kesiapsiagaan Bencana serentak dengan memastikan tersampaikannya edukasi pengetahuan secara garis besar kepada masyarakat tentang bagaimana merespon ancaman melalui latihan kesiapsigaan dengan melaksanakan evakuasi mandiri, uji sirene peringatan dini, dan uji shelter yang sesuai ancaman masing-masing di daerahnya.

Konteks Strategis

a. Kebijakan arus utama (mainstream) jangka menengah yang hendak didorong dan dikawal nantinya adalah Presiden Republik Indonesia menetapkan dan menyerukan Hari Kesiapsiagaan Nasional Bencana pada tanggal 26 April 2018 dengan menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah dan Masyarakat untuk melakukan latihan kesiapsiagaan bencana di seluruh daerah dalam rangka pengurangan risiko bencana dengan memberikan awareness, perlindungan dan pada gilirannya berkontribusi atas penguatan ketahanan sosial dan budaya sadar bencana masyarakat.

b. Pada era manajemen bencana yang modern ini dan pengalaman beberapa negara yang mempunyai risiko tinggi bencana (seperti Jepang-Earthquake, Korea Selatan-Ancaman Nuklir Korut, Amerika Serikat-San Andreas Fault, Perancis-terrorist attack, dan lain lain) melakukan edukasi dan pelatihan kesiapsiagaan kepada warganya sebelum terjadinya bencana (Disaster Preparedness). Bagaimana meningkatkan kesadaran dan pemahaman risiko serta mampu mengelola tantangan dan permasalahan ancaman bencana kepada masyarakat untuk seterusnya dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan bencana yang sekarang ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bersosial budaya dalam kehidupan sehari-harinya dengan memperhatikan kearifan lokal.

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

  1. Memperingati 10 Tahun disahkannya Undang Undang Nomor 24, Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Mempromosikan kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Bencana pada tanggal 26 April untuk dijadikan sebagai titik tolak Kesiapsiagaan Nasional yang dilaksanakan serentak se-Indonesia;
  3. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana;

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko bencana berdasarkan potensi bencana di daerahnya masing-masing;
  2. Meningkatkan partisipasi, dan membangun budaya gotong royong, kerelawanan serta kedermawanan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah;
  3. Mengetahui capaian (tolok ukur) tingkatan kesiapsiagaan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menghadapi ancaman bencana.

SASARAN KEGIATAN

Rincian Sasaran Kegiatan Utama sebagai berikut :

A. Uji Sirine / Tanda Peringatan Dini lainnya :

  1. BPBD Kabupaten yang memiliki sirine atau tanda peringatan peringatan dini.
  2. BPBD Kota yang memiliki sirine atau tanda peringatan dini lainnya
  3. Pemanfaatan alat peringatan dini lainnya seperti kentungan di masyarkat, pengeras suara (toa) dan lonceng di tempat ibadah, dan lain lain.

B. Uji Shelter / Tempat Evakuasi se Indonesia untuk berbagai macam jenis ancaman bencana:

  1. BPBD Provinsi
  2. BPBD Kabupaten
  3. BPBD Kota
  4. SKPD Terkait
  5. Tim Uji dari Lembaga Swadaya Masyarakat
  6. Tim Uji dari Lembaga Usaha

C. Uji Lapang Evakuasi Mandiri pada lingkungan :

  1. Sekolah/ Madrasah Aman Bencana
    • Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan
    • Madrasah di lingkungan Kanwil Agama
    • Program SMAB yang dikembangkan BNPB
    • Program SMAB yang dikembangkan NGO:
      1. Plan International
      2. Save The Children
      3. PMI
      4. Wahana Visi Indonesia
  2. Pengelola Perkantoran dan Gedung Bertingkat di Lingkungan
    • Kantor Pemerintah Daerah
    • Perhotelan
    • Kantor Perbankan
  3. Pengelola Kawasan Mall/Supermarket/ Hypermarket
  4. Pengelola Kawasan Obyek Vital
    • PLN
    • Pertamina
    • Telekomunikasi
    • PDAM
    • Bandara
  5. Pengelola Tempat Layanan Kesehatan Masyarakat
  6. Permukiman Masyarakat
    • Apartemen
    • Kondominium
    • Rusunawa
    • Perumahan yang dikelola pengembang
    • Kawasan Permukiman Penduduk

PENANGGUNG JAWAB

Penanggung jawab pelaksana kegiatan terdiri dari :

  1. Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional
  2. Pemerintah Pusat
  3. Pemerintah Daerah
  4. Perguruan Tinggi
  5. Lembaga Usaha
  6. Lembaga Swadaya Masyarakat – Internasional
  7. Lembaga Swadaya Masyarakat – Nasional
  8. Asosiasi Profesi/Forum/Organisasi Kemasyarakatan
  9. Media Masa Cetak dan Elektronik