Berita

Hyatt Regency Bali Tunjukkan Komitmen Kesiapsiagaan Bencana Melalui Re-sertifikasi SKB

BPBD Bali | Denpasar, 16 Oktober 2025 – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB), BPBD Provinsi Bali bersama dengan Tim Verifikator dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Klungkung dan BPBD Kabupaten Tabanan melakukan visitasi lapangan di Hyatt Regency Bali.


Kegiatan visitasi diawali dengan safety briefing oleh Chief Security. Tim SKB diterima oleh Bapak Agus Virgianto selaku Director of Rooms. Beliau menyambut baik pelaksanaan re-sertifikasi ini, karena dianggap sebagai sebagai bentuk komitmen hotel dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan tamu dan karyawan. Harapannya, implementasi SKB ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan serta memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hotel dalam jangka panjang. "Kita tidak tau kapan bencana akan terjadi sehingga kita harus siap siaga dalam menghadapi bencana" ujar Bapak Agus.


Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi yang diwakili oleh Bapak I Ketut Swika turut memberikan apresiasi atas konsistensi hotel dalam mengikuti proses re-sertifikasi untuk kedua kalinya. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan Hyatt Regency Bali dapat terus meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana demi menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.


#SalamTangguh

#SertifikasiKesiapsiagaanBencana

#SKB

#SiapUntukSelamat

#kitaJAGAalam

#alamJAGAkita