Denpasar, 6 Maret 2025 – BPBD Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis Tim Verifikator Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana Dunia Usaha Pariwisata Bali (SI-KENCANA DUTA BALI) pada 5-6 Maret 2025 di Ruang Rapat Tangguh BPBD Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas verifikator dalam menilai kesiapsiagaan dunia usaha pariwisata terhadap bencana, sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh verifikator dari instansi vertikal, lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Forum PRB Provinsi Bali, GIPI Bali, PHRI Bali serta BPBD kabupaten/kota se-Bali. Bimbingan teknis menghadirkan narasumber dari Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Bali, Ditpamobvit Polda Bali, dan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, yang membahas mekanisme sertifikasi, aspek keamanan, serta indikator keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para verifikator juga mengikuti simulasi pengisian form penilaian mandiri dan uji petik terhadap 4 (empat) aspek penilaian, yaitu : Pengetahuan Bencana, Mitigasi, Kesiapsiagaan dan Kapasitas Respon, serta Keamanan.
BPBD Provinsi Bali berharap, tim verifikator dapat melaksanakan uji petik/verifikasi lapangan dengan profesional, untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan dunia usaha pariwisata menuju Bali yang Resilience.
Berita









