Hai #semetonTANGGUH Hari Kamis (22/06/2023) Presiden Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keppres ini mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keppres ini berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023.
#SalamTangguh
#SiapUntukSelamat
#BPBDBali
Related Posts
Badung, Rabu (Buda Kliwon Pahang) 22 Juli 2026
Budaya Siaga Bencana Dimulai dari Sekolah
Siaga Kemarau Dimulai dari Kolaborasi
BPBD Bali Perkuat Tata Kelola Data Kebencanaan
Bali Bentuk Pokja Aksi Merespon Peringatan Dini








