#semetonTANGGUH, Rabu 29 Mei 2024 BPBD Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengukuran dan Pelaporan Capaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana yang dilaksanakan di Grand Palace Hotel Sanur. Kegiatan ini difasilitasi oleh Program SIAP SIAGA.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris BPBD Provinsi Bali dan kegiatan ini dihadiri oleh admin SPM Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, admin SPM Bagian Pemerintahan kabupaten/kota se-Bali, Sekretaris BPBD Kabupaten/ Kota se-Bali dan admin SPM BPBD kabupaten/kota se-Bali.
Pada kegiatan ini hadir 2 (dua) orang narasumber yaitu Dr. M. Zamzani B. Tjenreng, S.T., M.Si (Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri) dan Irham Putra, S.S., M.Si (Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah pada Sekber SPM Bagian Perencanaan Setditjen Bina Pembangunan Daerah).
Tujuan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi tentang pengukuran dan pelaporan capaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana. Penerapan SPM Sub Urusan Bencana ada di kabupaten/kota dan provinsi memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota terdiri atas, pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Output dari kegiatan ini adalah masing-masing admin SPM Sub Urusan Bencana kabupaten/kota mampu membuat laporan capaian yang lebih baik.