[DENPASAR, INDONESIAKORAN.COM] Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin dan jajaran, bertandang ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Jalan Melati Denpasar, Senin (25/2/2019).
Pada kesempatan tersebut, Made Rentin berkesempatan berdiskusi dengan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab.
"Kami sengaja sowan ke Ombudsman, karena BPBD wajib membangun jejaring dengan semua komponen," tutur Rentin, usai pertemuan tersebut.
Ia menambahkan, mengingat bencana menjadi urusan wajib pelayanan dasar, maka sangat penting untuk meminta dari Ombudsman.
"Kami berharap, Ombudsman menjadi partner utama dalam mewujudkan pelayanan prima atau berkualitas dalam penanggulangan bencana," kata Rentin, yang baru beberapa minggu menahkodai BPBD Provinsi Bali.
Sementara itu Ombudsman pada kesempatan tersebut menggarisbawahi tiga poin penting. Pertama, Ombudsman memberikan tekanan agar momentum yang dimiliki oleh Kepala Pelaksana BPBD yang baru dapat dipakai untuk melayani dengan optimal.
"Momentum ini sangat bagus dipakai untuk melayani dengan optimal, tidak bekerja dengan pola yang biasa saja. Momentum ini juga harus dipakai untuk mempertajam kemampuan manajerial dan konseptual," ujar Umar.
Kedua, Ombudsman mendorong BPBD meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut sangat penting mengingat tugas-tugas BPBD sangat bersentuhan langsung dengan publik.
"Tugas BPBD sangat intim dengan publik, apalagi dalam konteks kebencanaan yang tidak dapat diprediksi," tandas Umar.
Ketiga, terkait kemungkinan kerjasama BPBD dengan Ombudsman. Kerja sama tersebut penting, untuk memastikan aparatur BPBD bekerja sesuai dengan standar pelayanan publik yang prima.