Berita

LARANGAN MENAIKKAN LAYANG-LAYANG DI SEKITAR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI, SESUAI PERDA NO. 9 TAHUN 2000

#semetonTANGGUH Tahukah semeton bahwa ada peraturan penting yang harus kita patuhi demi keselamatan bersama? Yuk, simak sosialisasi tentang Perda No. 9 Tahun 2000 yang melarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Hal ini penting karena layang-layang dan permainan sejenis bisa mengganggu navigasi pesawat dan membahayakan keselamatan penerbangan. Dengan mematuhi peraturan ini, kita turut serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di sekitar bandara. Sebagai warga yang baik, kita harus menaati peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.


Mari kita bersama-sama mendukung Perda No. 9 Tahun 2000 dengan tidak menaikkan layang-layang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.


Dukung terus upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman!