Berita

BINWAS PENERAPAN SPM SUB URUSAN BENCANA DI KABUPATEN JEMBRANA

#semetonTANGGUH Pada hari Senin, 15 Juli 2024, dilaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah oleh Tim Binwas SPM Sub Urusan Bencana Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan tahun sebelumnya serta mereviu hasil penerapan SPM tahun ini sesuai dengan kertas kerja.


Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Jembrana, IB Komang Wibawa Manuaba, yang menyampaikan apresiasi kepada Tim Binwas SPM Provinsi Bali dan perangkat daerah terkait atas pelaksanaan kegiatan ini. Selanjutnya, Plt. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Bali, I Wayan Gede Eka Saputra, memberikan arahan dan ucapan terima kasih kepada Kabupaten Jembrana atas fasilitas yang telah disediakan. 


Dari hasil desk di Kabupaten Jembrana, ditemukan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) dari BPBD masih menggunakan Indeks Risiko Bencana (IRB). Disarankan agar IKU BPBD adalah Indeks Ketahanan Daerah (IKD), sedangkan IRB merupakan IKU daerah. Kabupaten Jembrana juga menghadapi hambatan dalam hal sarana prasarana dan personel yang masih terbatas. Meskipun demikian, Kabupaten Jembrana banyak dibantu oleh pihak ketiga seperti BNPB dan IDRIP dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Tim Binwas SPM yang diwakili oleh I Wayan Gede Eka Saputra mengapresiasi adanya dukungan dari pihak luar untuk pencapaian SPM Kabupaten Jembrana. 


Sebagai penutup, Sekretaris BPBD Kabupaten Jembrana mengharapkan adanya peningkatan penilaian SPM dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta adanya pembaruan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana dengan melibatkan desa dan desa adat.