Berita

FGD KOORDINASI PENGESAHAN KRB DAN RPB PROVINSI BALI

#semetonTANGGUH BPBD Provinsi Bali mengadakan FGD Koordinasi Pengesahan KRB dan RPB Provinsi Bali pada Rabu, 19 Juni 2024.  Kegiatan yang difasilitasi oleh program SIAP SIAGA ini dihadiri oleh Perwakilan Kedutaan Australia untuk Indonesia, BNPB, Kemendagri, dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Sehubungan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Daerah, dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) harus tersedia dalam bentuk dokumen yang sah/legal dan ditetapkan oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, diadakanlah Kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali terkait pengesahan Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Bali 2023-2027 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Bali 2024-2028. Harapannya, proses legalisasi kedua dokumen ini mendapatkan jalan keluar dan bisa direkomendasikan untuk disahkan dan menjadi dokumen strategis untuk pengurangan risiko bencana di Provinsi Bali.

Terdapat beberapa hal yang ditindaklanjuti, meliputi bentuk legalisasi Dokumen Penanggulangan Bencana khususnya KRB dan RPB baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Perkada, Periodisasi KRB dan RPB disusun dalam waktu yang sama agar memudahkan dalam penetapan kebijakan PB di daerah, Perlu disusunnya Perda tentang Penyelenggaraan PB sebagai landasan hukum legalisasi dokumen KRB dan RPB di Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyempurnaan NSPK KRB (Perka BNPB Nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana) dengan menambahkan substansi pengaturan KRB ditetapkan melalui Perkada.


#SalamTangguh

#SiapUntukSelamat

#KRBBali

#RPBBali