SERTIFIKASI

Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana untuk Dunia Usaha Pariwisata

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Pergub ini memuat kewajiban bagi pengusaha/pengelola pariwisata untuk menyusun program dan rencana aksi penyelenggaraan penanggulangan bencana serta mengatur penyelengaraan sertifikasi kesiapsiagaan bencana bagi Pengusaha/Pengelola Usaha Pariwisata yang telah melaksanakan peningkatan kapasitas penyelengaraan penanggulangan bencana. Untuk mengikuti proses Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana, silahkan melengkapi form pendaftaran dan penilaian mandiri serta mengupload kembali pada tautan dibawah ini.


Formulir dapat diunduh pada tautan berikut :


Formulir Pendaftaran


Formulir Penilaian Mandiri


Formulir yang telah dilengkapi dapat diupload melalui tautan berikut :


Upload Data Unit Usaha